Resensi Buku : Bingkisan Istimewa ....

Dituliskan oleh Arie Wibowo | 11.33 | | 0 komentar »

Judul : Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Penulis : Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Penerbit : Pustaka At Taqwa
Cetakan : Cet. IV, Juni 2008
Halaman : xii+303


Buku yang ditulis oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas ini memang layak menjadi bingkisan yang istimewa bagi siapa saja yang ingin menuju keluarga sakinah. Isinya berupa panduan panduan tentang pernikahan yang islami. Disertai pula dengan hak hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri. Juga tentang arahan apa yang harus dilakukan bila sang buah hati lahir. Pada bagian akhir disertakan tentang berbakti kepada kedua orang tua, suatu fundamen yang penting dalam rumah tangga suami istri.

Pada ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut yaitu dari bab Tata Cara Pernikahan Dalam Islam. Hanya sebagian saja. Kemudian footnote pun tidak saya sertakan seluruhnya. Semoga menjadi perhatian bagi para ikhwan dan akhwat yang akan menikah, juga para wali dan orang tua yang anaknya akan menikah. Semoga pernikahannya sesuai dengan aturan Islam dan mendatangkan keberkahan dari Allah Jalla wa 'Ala.

[AQAD NIKAH]
-------------
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

[WALI]
-------------
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Bathtal rahimahullah berkata, "Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama -diantaranya adalah Imam Malik, ats Tsauri, al Laits, Imam asy Syafi'i, dan selainnya- berkata, "Wali dalam pernikahan adalah 'ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali."

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." (Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2083). Hadits ini dishahihkan Syaikh al Albani dalam kitabnya Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840)).

Persyaratan adanya wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seseorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari al Qur'anul Karim.

Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Dan apabila kamu menceraikan istri istri (kamu), lalu sampai masa 'iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasehatkan kepada orang orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih
bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (QS. al Baqarah: 232).

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: "MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA," al Hasan al Bashri rahimahullah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma'qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

"Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki laki, kemudian laki laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa 'iddahnya telah berlalu, laki laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, 'Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: 'MAKA JANGANLAH KAMU (PARA WALI) MENGHALANGI MEREKA,' Maka aku berkata, 'Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.'"

Kemudian Ma'qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki laki itu. (Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al Bukhari (5130).

Hadits Ma'qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih dan sharih (jelas). Hadits ini merupakan sekuat kuatnya hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI, BAIK GADIS MAUPUN JANDA. Dalam hadits ini, Ma'qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju' dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama sama ridha. Lalu Allah
Ta'ala menurunkan ayat yang mulia ini (al Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, WALI SEBAGAI SYARAT SAHNYA NIKAH.

[KEHARUSAN MEMINTA PERSETUJUAN WANITA SEBELUM PERNIKAHAN]
--------------------------------------------------------
Apabila pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

"Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya," Para shahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?"
Beliau menjawab, "Jika ia diam saja."

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma bahwasannya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya). (Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2096)).


Sumber : http://buku-islam.blogspot.com

Judul : Temui Aku... Di Telaga!
Penulis : Armen Halim Naro
Penerbit : Pustaka Darul Ilmi
Cetakan : Pertama, Februari 2008 M
Halaman : vi+78


Buku ini berisi panduan dan motivasi berpegang teguh pada zaman keterasingan. Suatu zaman dimana sedikit orang orang yang berpegang pada al Haq.

Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku tersebut. Dua pasal saja, yaitu tentang hadits ghurbah dan sifat sifat ghuraba' (orang orang yang asing). Hadits yang ada pada buku ini tidak saya sertakan semuanya semata mata untuk ringkasnya tulisan ini.



[HADITS GHURBAH (KETERASINGAN)]
---------------------------
Hadits keterasingan Islam dan kaum muslimin diriwayatkan dari berbagai jalan, baik yang mausul (sampai sanadnya kepada Nabi) maupun munqathi' (yang terputus) dengan beragam lafadz dan bermacam ungkapan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu ia berkata: "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Islam datang dalam keadaan asing, dan akan kembali asing, maka Thuba-lah (beruntunglah) bagi orang orang yang asing." [HR. Muslim 2/152 no. 232-145].

"Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Islam datang keadaan asing, dan akan kembali asing seperti semula, maka Thuba-lah (beruntunglah) bagi orang orang yang asing." Dia berkata: telah dikatakan siapa ghuraba' (orang orang asing?) Beliau menjawab: "Yang dirampas dari kabilahnya." [HR.
Ibnu Majah 2/1320 no. 3988, Darimi (2/211-312), Ahmad (1/398), Berkata Al Albani: Shahih, tanpa ucapan 'berkata' dan 'dikatakan'].

"Dalam riwayat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhuma, Dikatakan: "Siapa mereka, ya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam?", beliau menjawab: "Orang orang yang baik, ketika manusia telah rusak." [HR. Abu Amr Ad-Dani di Sunan Waridah fil Fitan 1/25, al Ajurri di Ghuraba' hal. 21 dan yang lainnya, silahkan lihat; Silsilah Shahihah 3/267]



[SIFAT SIFAT GHURABA' (ORANG ORANG YANG ASING)]
-----------------------------------------------
Sangat penting kita mengetahui sifat sifat yang dimiliki oleh orang orang yang dipuji dan disanjung oleh Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dalam banyak sabda beliau. Orang yang diceritakan oleh beliau beragama bagai memegang bara, tapi mereka adalah orang yang berbahagia... apa pula gerangan sifat mereka tersebut, orang yang bahagia di saat dia adalah orang yang sengsara... orang yang hidupnya penuh dengan tekanan tapi mereka adalah yang
paling lapang hidupnya, paling cerah mukanya.

Orang orang ghuraba' pada masa akhir zaman dialah muslim sejati dengan sifat sifat idealnya, sebagaimana mereka dalah muslim yang sebenarnya pada masa awal Islam. Jadi kalau seseorang hendak mencari kebenaran pada diri manusia, carilah pada mereka. Jika seseorang hendak mencari teman senasib dan sepenanggungan, bertemanlah dengan mereka. Jika seorang mencari panutan agar tidak tergelincir pada roda kehidupan, maka jadikanlah mereka sebagai
panutan.

Dari semua kumpulan hadits tentang mereka maka sifat yang menonjol pada mereka adalah sebagai berikut;

Mereka adalah orang yang shalih dan taat pada perintah agama. Engkau lihat dia bergerak dan berjalan ataupun diam, dia selalu meletakkan kakinya di atas hudud Allah Subhanahu wa Ta'ala, perhatiannya tidak lepas mana tempat suruhan agar ia laksanakan dan dimana tempat larangan agar ia tinggalkan.

Memang perhatiannya yang besar terhadap amar (tempat suruhan) dan nahi (tempat larangan) mengharuskannya untuk menuntut ilmu syariat, karena tidak akan mungkin mengetahui hal itu tanpa memiliki bashirah yang tajam dan ilmu yang mendalam tentang Al Qur'an dan Sunnah.

Perbedaannya dengan yang lain adalah dalam hal ini, memang banyak orang yang punya semangat seperti semangatnya, mempunyai niat baik seperti niatnya, akan tetapi sebanyak itu pula mereka tidak dituntun mendapatkan taufiq ilmu, sehingga mereka tergelincir.

Keshalihannya menuntunnya untuk mengenal Allah atau menurut sebagian orang, ma'rifah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dia tahu benar tempat tempat kemurkaan-Nya sebagaimana ia sangat tahu tempat tempat keridhaan-Nya. Ia tahu apa yang harus ia perbuat ketika ia tergelincir dalam melakukan kesalahan dan maksiat, bagaimana ia kembali dapat merebut kecintaan Allah kepadanya, bahkan ia dapat dengan kesalahan tersebut mendekatkan diri kepadaNya lebih dekat lagi daripada sebelum melakukan kesalahan dan maksiat. Sebagaimana orang tuanya Adam lebih dekat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala setelah memakan buah khuldi daripada sebelumnya.
 

Sumber : http://buku-islam.blogspot.com



Mengetahui sejarah pengunaan metode statistik menjadi hal yang sangat menarik bagi setiap pembelajar. Selain itu juga hal tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam memahami statistik secara utuh.

 

Pengunjung sekalian, tahu kah kamu ? bahwa pengunaan metode statistik dalam penelitian ilmiah sebetulnya dimulai sejak tahun 1880 yang dirintis oleh F. Galton. Dia mencoba melakukan korelasi didalam penelitian ilmu hayat. Pada jaman itu, penggunaan metode statistik dalam penelitian ilmu hayat dan sosial sangat tidak lazim dilakukan. Bahkan pada abad ke-19, acapkali terjadi kecaman-kecaman pedas kepada siapa saja yang menggunakannya. Salah satunya adalah Karl Pearson yang mempelopori pengunaan metode statistik dalam berbagai penelitian biologinya maupun pemecahan persoalan yang bersifat sosio-ekonomis.

 

Singkatnya metode statistik moderen yang dikenal saat ini merupakan produk pengembangan statistik yang digunakan dalam penelitian ilmiah baik di bidang biologi, pertanian dan ekonomi pada waktu itu. Kemudian terjadi kemajuan yang pesat sejak tahun 1918-1935 dimana ketika itu R. Fisher memperkenalkan analisa ragam ke dalam literatur statistik.

 

Pada abad ke-20, metode statistik merupakan bidang pengetahuan yang sedang mengalami pertumbuhan yang pesat. Metodenya berkembang seiringan dengan penemuan-penemuan penting yang pesat oleh para matematisi dan statistisi guna menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi. Sehingga menjadikan metode statistik menjadi ilmu penegtahuan yang mempengaruhi setiap aspek kehidupan manusia moderen.

 

Perencanaan dan evaluasi hasil penelitian secara statistik di bidang teknologi memungkinkan kita melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap hasil penemuan yang berguna bagi umat manusia.

Hal yang Membatalkan Wudhu

Dituliskan oleh Arie Wibowo | 16.34 | | 0 komentar »

Wudhu seorang muslim menjadi batal karena hal-hal berikut ini:

  • Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil ataupun air besar.
  • Keluar angin dari dubur (kentut).
  • Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
  • Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani]
  • Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya." [Riwayat Muslim]
  • Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.
  •  Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]. Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.

Nah, sekarang sudah tahukan ayo kita terapkan...

Sunnah Wudhu

Dituliskan oleh Arie Wibowo | 15.53 | | 0 komentar »

Pernahkan dalam hidup ini kita merenung sudah sempurnakah cara berwudhu kita. Kalau belum mari kita perbaiki bersama dengan menegakkan sunnah rasul, sepele namun besar manfaatnya. Berikut ini saya sharingkan sunnah wudhu buat pengunjung sekalian, yaitu :

  • Disunnahkan bagi setiap muslim menggosok gigi bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : "Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu." [Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (70)]
  • Disunnahkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur)." [Riwayat Muslim]
  • Disunnahkan menghirup air ketika menghirup dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas.
  • Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
  • Disunnahkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Celah-celahilah jari- jemari kamu".  [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)]
  • Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
  • Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
  • Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda : "Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman". [Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Al Irwa' (117)]

Sejarah ISO

Dituliskan oleh Arie Wibowo | 15.27 | | 0 komentar »

ISO, Organisasi Internasional untuk Standardisasi yang berkantor pusat di Jenewa, merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM atau NGO = Non-Governmental Organization) penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap Negara yang bekerja sama telah menghasilkan lebih dari 17.000 standar internasional untuk bisnis, pemerintahan dan masyarakat umum.

Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS dalam bahasa Inggris (International Organization for Standardization) atau OIN dalam bahasa Perancis (Organisation internationale de normalisation) sebelum akhirnya

ditetapkan menggunakan nama ISO, diambil dari bahasa Yunaniisos yang berarti sama.

Didirikan pada 23 Februari 1947 di Jenewa, Switzerland. ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATMBank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 170 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC = Technical Committee).

Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.

Pernahkah anda dengar tentang statistik inferens. Mungkin Pernah ?!, Metode statistik inferens membutuhkan cara pemikiran yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan statistik deskriptif.Meskipun demikian, jika metode ini dapat pahami dan digunakan dengan baik sesuai dengan fungsinya, maka metode ini dapat menjadi sebuah alat yang canggih dalam pengambilan keputusan dalam suatu manajemen.

Pada prinsipnya metode ini didasarkan pada penerapan langsung dari teori probabilita yang merupakan cabang dari ilmu matematika. Selain itu metode ini merupakan suatu proses pemikiran secara induktif memperoleh dasar rasional yang kokoh dari metode deduktif. Masalah dasar statistik inferens ialah proses penasikan suatu kesimpulan umum tentang data yang unsur-unsurnya tidak seluruhnya diobservasi.